AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Nasabah : Assalamu’alaikum, permisi bu tempat
melakukan pembiayaan dimana ya bu?
Petugas
bank : wa’alaikumussalam, di bagian
marketing pak, mari saya antar pak.
Petugas
bank : silahkan pak
Nasabah : terima kasih bu
(sampai
di ruangan marketing)
Nasabah : Assalamu’alaikum, permisi bu
Marketing : wa’alaikumussalam. Iya silahkan duduk.
Ada yang bisa saya bantu pak?
Nasabah : begini bu, saya dan istri saya
kemari ingin membeli rumah tapi kata rekan kami kalau ingin membeli rumah
melalui produk yang ada di bank syariah yaitu musyarakah mutanaqisah, tapi bu..
saya belum paham maksudnya gimana ya?
Marketing : maaf pak, sebelumnya apa bapak pernah
melakukan pengkreditan lain selain di perbankan syariah?
Nasabah : belum bu, kami sepasang suami istri
yang menikah sejak 5 bulan yang lalu bu, jadi kami berkeinginan membeli rumah
melalui bank ini, Alhamdullilah penghasilan yang saya kumpuli bersama istri
sudah cukup untuk membeli rumah walaupun hanya untuk uang DP saja bu, dan kami
berencana rumah yang kami miliki nanti akan kami sewakan kepada orang lain bu
Marketing : maaf pak, bisa saya cek dokumen kelengkapan
persyaratan bapak?
Marketing : baik pak, tunggu sebentar ya pak, kami
akan memproses dokumen-dokumen bapak untuk kelayakan dalam permohonan
pembiayaan yang bapak ajukan kepada kami.
Nasabah : silahkan bu
Marketing :baik pak, sesuai dengan kesepakan dari
pihak bank, bapak bisa memilih tipe rumah dan serta sertifikasi dari rumah
tersebut melalui gambar-gambar yang kami sediakan, silahkan di cek pak. Silahkan
di isi pak surat permohonan permbiayaan tersebut pada Form 1 ini pak.
Dan Saya
akan jelaskan apa itu musyarakah mutanaqisah, bagaimana produk ini kami
sediakan. Musyarakah mutanaqisah dikenal dengan penyusutan musyarakah, dimana
terdapat di Fatwa DSN-MUI No.73/DSN-MUI/IX/2008 yaitu perkongsian dimana pihak
kami yaitu bank dan pihak bapak yaitu pelanggan, membuat perjanjian untuk
memiliki rumah tersebut. Disini adalah produk yang kami sediakan untuk konsep
pembayaran pembiayaan perumahan, disini
ada konsep musyarakah mutanaqisah di tawarkan, dan ijarah
Nasabah : Jadi musyarakah mutanaqisah ini bearti
semacam perjanjian gitu ya bu, terus apa perbedaannya KPR di konvensional
dengan KPR syariah bu?
Marketing : iya pak, perjanjian untuk kepemilikan
rumah yang bapak inginkan, jadi perbedaanya adalah Perbedaan pokok
antara KPR konvensional dengan syariah terletak pada akadnya. Pada bank
konvensional, kontrak KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya
bisa fluktuatif, sedangkan KPR Syariah bisa dilakukan dengan beberapa pilihan
akad alternatif sesuai dengan kebutuhan nasabah.
KPR
konvesional akadnya adalah prinsip pinjam meminjam dengan bunga sebagai
variabelnya. Di dalam transaksi ini jelas sekali terdapat unsur riba
didalamnya, karena menggunakan sistem bunga yang fluktuatif dan meningkat
seiring lamanya pelunasan hutang tersebut. Transaksi ini hukumnya adalah haram
dan sebaiknya ditinggalkan. Dalam bunga KPR, pihak Bank Konvensional
hanya meminjamkan uang dan tidak memiliki rumah secara lahir, walau nantinya
berhak menyitanya jika pihak yang berhutang tidak mampu membayarnya.
Nasabah : kenapa prinsip ini, berhubungan dengan bank bu?
Marketing
:begini pak, bank syariah menyediakan dua pembiayaan yaitu musyarakah
mutanaqisah dan ijarah . musyarakah mutanaqisah yang sudah saya jelasi
sebelumnya dimana cara pembayarannya berangsur-angsur pak kepada pihak bank
sehingga setelah pembayarannya selesai bapak bisa memiliki rumah tersebut
dengan sepenuhnya.
Nasabah : gimana dengan ijarah tersebut bu?
Marketing :dan dalam Fatwa DSN-MUI
No.09/DSN-MUI/IV/2000 telah di jelaskan. jadi ijarah disini adalah sewaan,
dimana pihak kami yaitu bank setuju membeli sewa dari sebagian rumah tersebut
kepada bapak, dari situ bapak perlu membayar kepemilikan rumah tersebut dengan
beangsur-angsur. Dan setelah di bayar sepenuhnya oleh bapak, maka bapak akan
memliki rumah ini sepenuhnya.
Nasabah : jadi apakah nanti akan memudahkan
saya dalam pembayaran angsuran tersebut, atau mala makin memberatkan saya bu
dengan produk ini?
Marketing : nah di produk ini, ini sangat
menguntungkan untuk bapak, karena memudahkan bapak dalam pembelian rumah tanpa
ada unsur bunga di dalamnya.
Nasabah : tapi bagaimana jika nanti saya di
tengah-tengah perjalanan saya tidak sanggup lagi untuk membayar cicilan
tersebut?
Marketing : nah berarti kontrak kita gagal pak,
dan pihak bank akan mengalami kerugian, tetapi nanti apabila bapak tidak bisa
membayarnya pertama maka kami akan berikan sanksi SP 1, dan apabila tidak
membayar juga kami akan kenakan SP 2 dan pihak bank akan melakukan pelelangan
rumah tersebut kepada orang lain bahkan rumah bapak bisa kami sita. Gimana pak
apa bapak sudah paham, dan maaf pak mana rumah yang bapak pilih.
Nasabah : ini bu (sambil menunjukan gambarnya)
Marketing : baik pak rumah tersebut berada di
perumahan Regency mekar sari yang beralamat di jalan bunga citra, Blok T12,
rumah tersebut persis dengan yang ada di gambar, harga rumah yang bapak pilih
dari gambar tersebut seharga Rp.450.000.000 tipe 36, 3 kamar tidur, 3 kamar
mandi yang terletak di setiap kamar, halaman yang cukup luas, dan memiliki
garasi mobil. dengan margin ujrah pihak bank sebesar 15% dan jangka waktu
pembayarannya selama 10 tahun. Bagaimana pak, apa bapak setuju dengan
kesepakatan yang kami tawarkan?
Nasabah : nak kebetulan saya punya uang
sebesar Rp. 50.000.000 itu bagaimana bu?
Marketing : Nah bapak bisa membayarkan uang
tersebut kepada kami sebesar Rp.50.000.000, sebagai tanda jadi dan pembayaran
selanjutnya bapak bisa mencicilnya dengan beangsur-angsur, sesuai dengan jangka
waktu yang disepakati.
Marketing : baik pak. Sesuai dengan kesepakatan
kita, maka saya akan menjelaskan skim alternatif jumlah uang yang harus bapak
bayar selama periode yang telah ditentukan sesuai kesepakatan kita
Dari
perrhitungan bank :
bapak
sudah membayar uang muka sebesar Rp.50.000.000
Harga
beli rumah dari bank sebesar = Rp.450.000.000
Ujrah
= 15% Rp.450.000.000 x 15% = Rp.67.500.000
Jatuh
tempo = 10 tahun = 200 bulan
Jadi
harga rumah dari developer Rp.450.000.000
+ Rp. 50.000.000 = Rp. 500.000.000
Harga
sewa = Rp.450.000.000x15% :12 x 200 :200 = Rp. 5.625.000/bulan
Angsuran
pokok = Rp.450.000.000 : 200 = Rp.2.250.000
Angsuran
perbulan = Rp. 5.625.000 + 2.250.000 = Rp.7.875.000
Rasio
kepemilikan = Rp.50.000.000 x
Rp.500.000.000/100 = 10%
Apa
bapak sudah mengerti dengan proses pembayaran angsuran ini?
Jadi
intinya bapak membayar angsuran perbulannya sejumlah Rp.7.875.000
Nasabah : mengerti bu. Jadi kapan saya bisa
menempati rumah tersebut bu?
Marketing : baik pak, kami akan melengkapi
data-data untuk sertifikat rumah bapak, dan 2 atau 3 hari lagi pihak kami akan
segera menghubungi bapak, gimana pak?
Nasabah ; baik bu.. ternyata tidak sesulit
yang saya pikirkan bu, akhirnya saya bisa memiliki rumah bersama keluarga baru
saya.
Baik
bu saya rasa cukup jelas dengan pembiayaan rumah ini
Marketing : Terima kasih pak, sudah melakukan
pembiayaan di produk layanan kami
Nasabah : baik bu kami permisi dulu bu.
Marketing : baik pak kami ucapkan terima kasih
Assalamu’laikum
Nasabah : wa’alaikumussalam.
Setelah
10 tahun kemudian bapak deni beserta istrinya, datang kebank untuk melakukan
pembayaran angsuran terakhir mereka dalam kepemilikan rumah. Dan akhirnya rumah
yang sebelumnya di sewa oleh bapak deni sekarang sudah menjadi miliknya
seutuhnya, beliau pun sekarang sudah meiliki 3 orang anak dan mereka sekarang
menjadi keluarga yang sangat bahagia. Ayoo mari kita berlih menggunakan
produk-produk yang ada di perbankan syariah wujudkan kalau kita adalah
masyarakat yang islami.
Lampiran-lampiran
AKAD IJARAH MUNTHIYAH BI TAMLIK
Nasabah : Assalamu’alaikum, permisi bu tempat
melakukan pembiayaan dimana ya bu?
Marketing : wa’alaikumussalam, di bagian
marketing pak, mari saya antar pak.
Petugas
bank: silahkan pak bu
Nasabah : terima kasih bu
(sampai
di ruangan marketing)
Marketing :
Assalamu’alaikum selamat siang ada yang bisa di bantu bu
Nasabah : Wa’alaikumussalam, selamat siang
kami ingin melakukan akad ijarah muntahiya bit tamlik, tapi kami belum paham bu
apa Ijarah muntahiyah bit tamlik atau
sering di singkat dengan IMBT itu bu dan kebetulan kami ingin membeli sebuah
mobil Kijang Inova tipe J melalui produk IMBT
ini bu
Marketing : baik bu,
sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu Ijarah
muntahiya bit tamlik. Ijarah Muntahiyah bit tamlik atau sering di
singkat dengan IMBT adalah salah satu produk kami dalam prinsip pembiayaan
ijarah / sewa menyewa. Dimana IMBT ini adalah sesuai dalam Fatwa MUI nomor:
27/DSN-MUI/III/2002 diartikan sebagai perjanjian sewa-menyewa yang disertai
dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada Penyewa,
setelah selesai masa aqad ijarah.
Nasabah : Jadi
apakah saya bisa melakukan pembiayaan terebut bu?
Marketing : ibu bawa
kelengkapan dokumen persyaratannya?
Nasabah : bawa buk
Marketing : bisa saya
cek kelengkapan dokumennya bu?
Nasabah : baik bu
Marketing : sebentar ya
bu kami akan memproses kelengkapan dokumen ibu
Nasabah : iya bu
Marketing : baik pak,
setelah pemerosesan data ibu, kami menyetujui transaksi pembiayaan berupa
penyewaan mobil Kijang Innova Tipe J diamana setelah selesainya pembayaran
angsuran yang dilakukan ibu, maka kepemilikan mobil tersebut akan sepenuhnya
diberikan kepada ibu.
Nasabah : jadi
bagaimana kebijakan pembayaran yang akan saya lakukan bu?
Marketing : baik bu
saya akan jelaskan tipe mobil serta sertifikasi nya
Dimana mobil yang bapak pilih adalah mobil Kijang Innova Tipe J,
berwarna hitam, seharga Rp.240.000.000 dengan ujrah yang kami harapkan sebesar
12% dalam jangka waktu 5 tahun. Bagaimana bu apa ibu setuju dengan kebijakan
yang kami berikan?
Nasabah : saya
setuju, nah bisa di jelasi berapa angsuran perbulan yang akan saya bayar?
Marketing : dengan
kebijakan yang kami lakukan maka Dengan data diatas maka diperoleh skim
alternatif sebagai berikut:
Ijarah (kebijakan bank disusut 5 th)
Beban
penyusutan per thn : (240.000.000 – 00) : 5 = 48.000.000
Beban
penyusutan per bln : 48.000.000 : 12 = 4.000.000
Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
=> masa sewa 2,5 thn
Penyusutan
per thn: (240.000.000 – 00) : 2,5 = 96.000.000
Beban penyusutan
per bln: 80.000.000 : 36 = 3.200.000
Marketing bank : Struktur Pembiayaan sebagai berikut :
1.
|
Struktur Fasilitas
|
:
|
Wa’d Al-Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
|
|
Tujuan
|
:
|
Penyewaan Mobil Kijang Inova Tipe J
|
||
Total Harga Beli (Plafond)
|
:
|
Rp.240.000.000,-(Lima Ratus juta rupiah)
|
||
Ujrah
|
:
|
Rp. 28.800.000,- (indikasi eq. 12% p.a.)
Prediksi untuk seluruh plafond
|
||
Jangka Waktu Wa’d
|
:
|
Maksimal 24 bulan setelah akad
|
||
Jangka Waktu Sewa
|
:
|
Maksimal 60 bulan per penarikan
|
||
Biaya Administrasi
|
:
|
Rp. 100.000.000,- (sembilanratus limapluh empat juta
delapanratus duapuluh enam ribu limaratus rupiah)
|
||
Biaya Notaris
|
:
|
Estimasi sebesar Rp 15.000.000,- (belum termasuk pajak jual beli)
|
||
Denda
|
:
|
Rp.750.000,-/hari
|
||
Pengikatan
|
||||
–
|
Akad
|
:
|
Notaril
|
|
–
|
Jaminan
|
:
|
Notaril
|
|
Jenis Agunan
|
||||
1.
|
Seluruh obyek sewa yang pengadaannya dilakukan oleh bank.
Nilai pengikatan sebesar invoice termasuk PPN atau minimal 800.000.000,-
|
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1.
Legalitas Nasabah : SIUP,
2.
Laporan Keuangan, NPWP,
Dokumen Pengikatan
1.
Akad Wa’d
2.
Akad Wakalah
3.
Akad Ijarah
5.
Lampiran (Tanda terima Barang, Tanda terima Uang, Surat Sanggup, Jadwal
Angsuran)
Dan Karena realisasi sewa dilakukan secara bertahap dengan jangka
waktu wa’d maksimal 36 bulan, maka jadwal pelunasan disesuaikan sesuai
realisasi. Setiap realisasi memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda
dengan jangka waktu sewa sama yaitu 60 bulan setelah realisasi. Jadi besaran
angsuran perbulan yang harus bapak bayar sebesar : Rp.3.200.000
Pada akhir periode dilakukan transaksi perpindahan hak milik dari
bank kepada nasabah.
Apakah ibu setuju dengan kebijakan yang diberika oleh pihak kami
yaitu pihak bank?
Nasabah : Baik bu,
saya setuju dengan kibajakan yang bapak tawarkan
Marketing : baik bu,
silahkan tanda tangan kontrak dari pembiayaan yang disepakati
Nasabah : saya mau
tanya lagi ini bu, jadi bagaimana kalau misalnya saya tidak bisa membayar lagi
angsuran mobil itu, bagaimana kebijakan dari pihak bank?
Marketing : ibu kan di
kenakan denda sesuai yang kita sepakati sebelumnya jika sudah lewat jatuh
tempo, kemudian jika bulan-bulan berikutnya juga tidak di bayar kami akan
melakukan penyegelan terhadap mobil ibu, dan kami akan melelangnya kepada orang
lain.
Nasabah : Baik bu terima kasih atas pelayanannya bu,
jadi kapan mobil tersebut bisa saya ambil bu?
Marketing : kami akan
menghubungi bapak 2 atau 3 hari lagi, sekarang kami akan merekap data-data ibu
dulu.
Nasabah ; baik bu.
Kalau begitu saya permisi bu terima kasih atas kerjasama nya bu
Marketing : baik bu
terima kasih kembali telah melakukan pembiayaan di produk-produk kami
Nasabah :
Assalamu’alaikum
Marketing :
wa’alaikumussalam
Lampiran-lampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar